Rabu, 29 Oktober 2014

Fa'i, Salab, dan Ghanimah

Fa'i, Salab, dan Ghanimah 

    FA'I

fa’i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan .  Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak . Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun; sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang

Imam An Nawawi membagi sumber dari harta fa’I ada dua macam yaitu :


1. Fa’I yang diambil dari harta orang-orang kafir dikarenakan adanya ekspansi terhadap mereka dan mereka kabur dan takut dari kaum muslimin. Maka harta ini harus dibagi-bagi menjadi seperlima sebagaimana harta ghonimah. [Al majmu’ syarh muhaddab jid. 21, hal. 172]


2. Fa’I yang diambil dari orang-orang kafir tanpa ada rasa takut. Ini meliputi :


a) Harta jizyah yaitu pungutan yang diambil dari ahlu dzimah pada akhir tahun yang negerinya ditaklukan melalui perang.
b) Harta pajak hasil kompensasi perdamaian
c) Khoroj (pajak bumi) yaitu pungutan yang dikenakan pada tanah-tanah yang dikuasai oleh kaum muslimin.
d) Harta ahli dzimah yang mati dan ia tidak mempunyai ahli waris.
e) Harta orang murtad dari islam apabila ia terbunuh atau mati.



Kapan harta rampasan bisa bernilai fa’i : 

1. Fa’i yang diambil dari orang kafir dengan cara pengadaan ekspansi,maka fa’i bisa didapatkan apabila:


a. Musuh jelas.

Tidak ada syubhat tentang status musuh, apakah ia kafir musta’man, dzimi, ataukah mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang benar-benar nyata bagi kaum muslimin tanpa ada keraguan untuk diperangi, dan sedangkan orang kafir yang nyata harus diperangi adalah mereka kafir harbi

b.  Di Darul harbi

Syarat dibolehkannya merampas dan mengambil harta orang kafir untuk dijadikan ghonimah atau fa’I haruslah di darul harbi. Di dalam kitab al wajiz syarhul wajiz di sana dinyatakan; bahwasanya apabila ada salah seorang masuk ke negeri harbi secara sembunyi-sembunyi dan mengambil harta dengan mencuri maka itu adalah menjadi milik bagi siapa yang mengambilnya tersebut secara khusus

c. Ketika jihad sudah dikumandangkan

Sebelum ekspansi dilaksanakan maka diwajibkan terlebih dahulu untuk menyeru orang-orang kafir untuk masuk agama islam, kalau mereka mau memenuhi seruan islam maka darah dan harta mereka terlindungi. Jika mereka tidak mau memenuhi seruan islam maka serulah untuk membayar jizyah dan apabila mereka tidak mau memenuhi seruan ini maka kumandangkanlah jihad untuk memerangi mereka 

d. Orang-orang kafir menjaga hartanya kemudian kabur setelah mengetahui kedatangan pasukan kaum muslimin.

apabila ada satuan tempur kaum muslimin menyerbu suatu wilayah orang-orang kafir dan orang-orang kafir tersebut mengetahui akan kedatangan pasukan kaum muslimin kemudian mereka kabur atau melarikan diri dan meninggalkan harta-harta mereka , pasukan kaum muslimin tersebut mengambil dan membawa harta tersebut maka harta tersebut telah menjadi Fa'i kaum muslimin 

2. Fa’i yang diambil dari orang kafir tanpa adanya ekspansi.

Seperti jizyah, khoroj dan lain sebagainya, maka harta fa’I jenis ini bisa diperoleh apabila telah tegak daulah atau pemerintahan islamiyah yang dipimpin oleh seorang kholifah. Karena dengan adanya daulah islamiyah akan memunculkan hukum tentang kafir dzimi, khoroj, jizyah dll . 

GHANIMAH

   Yang dimaksud dengan anfal tiada lain adalah ghanimah (QS Al Anfal: 1). Ibnu Abbas dan Mujahid berpendapat bahwa anfal adalah ghanimah, yakni segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin melalui perang penaklukan. Pihak yang berwenang mendistribusikan ghanimah adalah Rasulullah saw dan para khalifah setelah beliau. Rasulullah saw telah membagikan ghanimah Bani Nadhir kepada kaum Muhajirin dan tidak kepada Anshar, kecuali Sahal bin Hanif dan Abu Dujanah, karena keduanya fakir. Rasulullah saw juga memberikan ghanimah kepada muallaf pada perang Hunain dalam jumlah yang besar. Hal tersebut juga terjadi pada kurun Khulafaur Rasyidin

Cara Pembagian Harta Ghonimah Dan Fai

a. Kaidah utama dalam pembagian ghonimah adalah seperti yang ditetapkan Al-Quran (Untuk Alloh seperlimanya…), caranya: 20 % dari total harta ghonimah diletakkan di Baitul Mal kaum Muslimin. Sedangkan 80% sisanya dibagikan kepada kelompok Mujahidin yang memperoleh ghonimah tersebut.


b. Ketika ada kesepakatan tentang sistem pembagian antara anggota tim pasukan yang berjihad sebelum meraih harta ghonimah, maka kesepakatan itu harus mereka laksanakan dengan adil. Namun, jatah yang disalurkan untuk kepentingan jihad dan kaum Muslimin tidak boleh kurang dari seperlima (20%). Jika mereka rela untuk menambahnya sebelum menjalankan operasi, silahkan mereka memberi tambahan sesuai kesepakatan, karena mungkin untuk memenuhi keperluan tandzim atau pasukan mereka dalam urusan-urusan jihad.


c. Jika tim pasukan beroperasi dengan dukungan kekuatan dari tandzim atau kelompok pasukan lain yang turut mensuplai kebutuhan umum, baik logistik, senjata, survei, informasi dan kebutuhan lainnya, maka semua anggota tandzim terkait diberi jatah dalam jumlah sesuai kesepakatan saling ridho yang dilakukan antar jajaran petinggi tandzim-tandzim tersebut.


d. Pembagian 20% yang diberikan kepada Baitul Mal adalah untuk : 4% imam, 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin), 4% mashalihul’l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin), 4% ibnu’ssabil, 4% yatama(anak-anak yatim).

SALAB
    
     Salab adalah barang barang yang di dapat dari musuh tanpa paksaan . 
pembagian salab :salab lebih di khususkan untuk tentara yang membunuhnya . jika dalam membunuhnya bersama-sama , maka barang itu dibagikan bersama sama



Rabu, 03 September 2014

USHUL FIQH

  PENGERTIAN

Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqih (الفقه). 

Ushul (أصولyang berarti dasar,pondasi, atau akar . 
Fiqih   (الفقه)   secara bahasa berarti pemahaman
Maka ilmu ushul fiqh ialah ilmu yang mengkaji tentang hukum hukum islam yang sesuai dengan dalil-dalil instibat. 

   TUJUAN DAN FUNGSI ILMU USHUL FIQH 

Adapun fungsi fiqh dari ilmu ushul fiqh menurut iala :

1. Ushul fiqih menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada       hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
2. Mengetahui keunggulan serta kelemahan para mujtahid , sejalan dengan dalil yang mereka pergunakan 
3. Memelihara dan menjaga agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil 
4. Menghindarkan seseorang untuk menetapkan hukum menurut hawa nafsu, dikarenakan sudah mengetahui metode dan qaidah pengambilan hukum serta cara-cara berijtihad yg benar.

Adapun tujuan dari ilmu fiqh ialah :

1. Sebagai sarana untuk menetapkan suatu hukum 
2. Untuk mengetahui hukum syariah perbuatan, melalui peletakan kaidah dan metode agar seorang mujtahid terhindar dari kesalahan.  

 SUMBER SUMBER HUKUM ISLAM 

A. PENGERTIAN HUKUM ISLAM  

           Ialah sebuah aturan yang berdasarkan nilai-nilai keislaman, yang bersumber dari dalil-dalil Al-qur'an dan Sunnah . 

B. PEMBAGIAN HUKUM 

1. HUKUM TAKLIFI 

    Hukum taklifi ialah firman Allah yang berupa perintah dan larangan . Contoh perintah di dalam Al-Qur'an : " Dan dirikanlah sembahyang , tunaikanlah , zakat , dan taatlah kepada rasul , supaya      kamu diberi rahmat " (QS. An-Nur:56)

2. HUKUM WADH'I

    Hukum wadh'i ialah firman Allah SWT , yang menuntut untuk dijadikan sesuatu sebab , syarat penghalang atau sesuatu yang lain . Maka hukum wadh'i ialah hukum yang berhubungan dengan Al-Qur'an , Hadist , dan akal pikiran . 

 

 


 


Senin, 04 Februari 2013

              MACINTOSH   


The Macintosh computer was released in January of 1984, with 128K RAM of memory. It quickly became obvious that this was insufficient, so eight months later Apple released an updated version, un-officially referred to as the 'Fat Mac'. It has 512K RAM, four times as much. 



Before the Macintosh, all computers were 'text-based' - you operated them by typing words onto the keyboard. The Macintosh is run by activating pictures (icons) on the screen with a small hand-operated device called a "mouse". Most modern-day computers now operate on this principle, including modern Apple computers and most others which run the Microsoft Windows operating system. 



Except for the very expensive and unpopular Apple Lisa which came out in 1983, the Macintosh is considered to be the first commercially successful computer to use a GUI (Graphical User Interface), as seen below. 




The Macintosh has no room for internal expansion options - no other cards or devices can be installed, nor can the graphics capabilities be upgraded. Actually, it takes special tools just to get the case open. 

Although adequate for desktop publishing, many found the 9" (diagonal) black & white screen rather small and limiting. The uniqueness of its GUI operating system probably saved the Macintosh from obscurity like so many others. 

Like the Commodore Amiga 1000 and the Macintosh Portable, the Macintosh has the signatures of the designer's cast into the inside of the case. 

Don't forget to use your official Macintosh carrying bag when transporting your favorite computer to remote locations!