Rabu, 03 September 2014

USHUL FIQH

  PENGERTIAN

Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqih (الفقه). 

Ushul (أصولyang berarti dasar,pondasi, atau akar . 
Fiqih   (الفقه)   secara bahasa berarti pemahaman
Maka ilmu ushul fiqh ialah ilmu yang mengkaji tentang hukum hukum islam yang sesuai dengan dalil-dalil instibat. 

   TUJUAN DAN FUNGSI ILMU USHUL FIQH 

Adapun fungsi fiqh dari ilmu ushul fiqh menurut iala :

1. Ushul fiqih menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada       hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
2. Mengetahui keunggulan serta kelemahan para mujtahid , sejalan dengan dalil yang mereka pergunakan 
3. Memelihara dan menjaga agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil 
4. Menghindarkan seseorang untuk menetapkan hukum menurut hawa nafsu, dikarenakan sudah mengetahui metode dan qaidah pengambilan hukum serta cara-cara berijtihad yg benar.

Adapun tujuan dari ilmu fiqh ialah :

1. Sebagai sarana untuk menetapkan suatu hukum 
2. Untuk mengetahui hukum syariah perbuatan, melalui peletakan kaidah dan metode agar seorang mujtahid terhindar dari kesalahan.  

 SUMBER SUMBER HUKUM ISLAM 

A. PENGERTIAN HUKUM ISLAM  

           Ialah sebuah aturan yang berdasarkan nilai-nilai keislaman, yang bersumber dari dalil-dalil Al-qur'an dan Sunnah . 

B. PEMBAGIAN HUKUM 

1. HUKUM TAKLIFI 

    Hukum taklifi ialah firman Allah yang berupa perintah dan larangan . Contoh perintah di dalam Al-Qur'an : " Dan dirikanlah sembahyang , tunaikanlah , zakat , dan taatlah kepada rasul , supaya      kamu diberi rahmat " (QS. An-Nur:56)

2. HUKUM WADH'I

    Hukum wadh'i ialah firman Allah SWT , yang menuntut untuk dijadikan sesuatu sebab , syarat penghalang atau sesuatu yang lain . Maka hukum wadh'i ialah hukum yang berhubungan dengan Al-Qur'an , Hadist , dan akal pikiran .